PENGUMUMAN PENTING
Tentang Pengajuan Permohonan E-Kartu Tanda Pengenal Akademik
Dalam rangka tertib administrasi dan memasuki awal perkuliahan semester gasal, serta pelaksanaan perkuliahan sementara yang bertempat di SMA Negeri 1 Lumajang, diberitahukan kepada seluruh dosen, karyawan, dan mahasiswa Universitas Lumajang bahwa pengajuan E-Kartu Tanda Pengenal Akademik wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Langkah-langkah Pengisian:
Menyiapkan foto formal sesuai ketentuan yang tertera dalam formulir.
Mengisi formulir pengajuan E-Kartu Tanda Pengenal Akademik melalui link berikut: https://s.id/KtpUNILU.
Batas Waktu Pengisian:
Pengisian formulir harus diselesaikan paling lambat pada 26 Agustus 2024.
E-Kartu Tanda Pengenal akan langsung aktif setelah pengajuan dan akan dikirimkan melalui email yang telah diisi dalam formulir.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan melengkapi formulir hingga tanggal yang telah ditentukan akan dianggap sudah memiliki E-KTM dan tidak akan ada pengajuan ulang.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Lumajang, 25 Agustus 2024
Rektor
Universitas Lumajang
Dr. SUDJATMIKO, SH, MH
NIDN. 0716026001