Terkena Hukuman, 235 Perguruan Tinggi Non Aktif

Terkena Hukuman, 235 Perguruan Tinggi Non Aktif

TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Hermawan Kresno Dipojono mengatakan ada 235 perguruan tinggi di Indonesia yang dinyatakan nonaktif. “Jumlah yang nonaktif itu berbeda per harinya,” kata Hermawan di Kantornya Kamis 28 Mei 2015.

Ia mengatakan 235 perguruan tinggi itu sedang dihukum lantaran tidak memenuhi kualifikasi dengan baik. “Salah satu alasan mereka nonaktif itu karena memiliki terlalu banyak prodi yang tidak sesuai standar,” katanya.

Ada beberapa standar yang tidak dipenuhi para perguruan tinggi itu. Ada perguruan tinggi yang rasionya tidak sesuai antara guru dan murid. Ada pula yang tidak memiliki fasilitas baik bagi para siswanya. Alasan lain mereka dinonaktifkan adalah karena bisa saja yayasan di perguruan tinggi itu sedang konflik, sehingga tidak ketahui kepenguruan mana yang resmi. “Sebenarnya standarnya banyak, tapi itu alasan utama kami bisa tindak perguruan tinggi itu,” katanya.

Hermawan mengatakan, hukuman para perguruan tinggi dinonaktifkan itu tidak ada batas waktunya. “Tergantung respon perguruan tinggi untuk lakukan perbaikan,” katanya.

Ada akibat yang diterima para perguruan tinggi yang dinonaktifkan ini. Pertama mereka tidak akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dosen perguruan tinggi itu pun tidak akan mendapatkan dana riset. Bila ada dosen yang mencari beasiswa pun tidak akan dikasih. “Terakhir, ijazah yang mereka keluarkan, akibatnya ilegal,” katanya.

Perguruan tinggi yang statusnya nonaktif ini adalah perguruan tinggi yang sebelumnya sudah mendapatkan izin. Sayang, Hermawan tidak bisa menyebutkan angka berapa institusi palsu yang tidak memiliki izin namun tetap menerbitkan ijazah. “Kami bukan penyidik yang bisa melakukan investigasi dengan luas. Kami bekerja bila ada aduan aja,” katanya.

TIP MENGETAHUI AKTIF DAN TIDAKNYA  PERGURUAN TINGGI

1. Buka http://forlap.dikti.go.id/

2. Pilih data pencarian  kemudian Profil PT

3. Pilih Provinsi

4.Pilih stastus perguruan tinggi NON Aktif

5. Isikan kode pengaman sesuai pada gambar

6.Tekan tombol Cari Perguruan Tinggi